Sertifikasi 
keahlian dibidang IT, contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional, serta sertifikasi software dan database development


Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.


Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi, Pengembangan profesional yang berkesinambungan. Jelasnya sertifikasi IT adalah sebuah bentuk penghargaan dan pembuktian yang diberikan kepada seorang individu karena dianggap memiliki keahlian dalam bidang tertentu/spesifik.


Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.


Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.


Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu.


Tiga Model Sertifikasi Profesional

Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing)
Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware).


Contoh Sertifikasi

1. Sertifikasi Nasional

Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.


Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.


Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.


2. Sertifikasi Internasional


Oracle Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle, Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:

Oracle Certified DBA Associate, Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.

Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.

Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.

Microsoft Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server. Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.




Referensi :

http://rizalfiles.blogspot.co.id/2015/04/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html (Diakses 27 Mei 2017)
https://oktapriyantobagus.wordpress.com/2016/04/25/sertifikasi-keahlian-dibidang-it-contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-serta-sertifikasi-software-dan-database-development/ (Diakses 1 Juni 2017)
Hasil gambar untuk UU ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

          UU ITE tentu juga membahas soal keamanan dalam system informasi. Seperti pada pasal 14 ayat 3 tahun 2006 “hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik”. Selanjutnya juga telah disinggung pada pasal berikut,

Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Kenyataannya, tidak semua transaksi elektronik memiliki keamanan dan keandalan sebagaimana mestinya. Dapat kita lihat bahwa masih ada orang yang melakukan kecurangan untuk kepentingan sendiri ataupun golongan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hokum yang sah. Jika misalnya tanda tangan ini diubah dalam bentuk scanner maka ia belum tentu sah karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.

Meski UU ITE telah mengatur sedemikin rupa adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan, namun tanda tangan berupa scanner belum tentu sah karena memiliki informasi dan waktu penandatanganan yang berbeda.
Selanjutnya, pada UU ITE yang telah mengalami perubahan pada tanggal 27 Oktober 2016 membahas persoalan larangan mendistribusikan muatan yang bersifat hinaan dan pencemaran nama baik telah dilakukan tiga perubahan pada pasal 27 ayat 3:
  1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Lalu untuk memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dapat kita pelajari sejauh ini, bahwa adanya UU ITE tentunya begitu mengatur bagaimana penyelenggaran media elektronik, misalnya saja media social yang dewasa ini begitu membludak penggunanya. Beberapa pengguna media social kerap menyebarluaskan informasi terlarang yang bersifat merugikan orang lain, serta melakuan penghinaan dan cacian pada orang lainnya di dunia maya. Inilah yang disebut cybercrime ketika istilah “bullying” tak lagi asing karena hampir beberapa orang kerap menjadi yang dibullyy atau pembully.
Dengan adanya revisi UU ITE yang telah memberikan wewenang pada pemerintah soal penggunaan media elektronik maka diharapkan pada hari ini dan kemudian hari, para penyelenggara informasi dan transaksi eletronik lebih berhati-hati dan terus menjaga keakuratan data serta keamanannya.

Referensi :
1.https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik. Undang – undang informasi dan transaksi elektronik. Diakses pada tanggal 19 April 2017.
2.http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf. Diakses pada tanggal 19 April 2017.

Materi ke-4 - IT Forensics

Jumat, 10 Maret 2017
Posted by Unknown

Apa itu Komputer Forensik / IT Forensics?
           
            Forensik memiliki arti “membawa ke pengadilan”. Istilah forensik adalah suatu proses ilmiah (didasari oleh ilmu pengetahuan) dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait dengan adanya suatu kasus hukum. Kekuatan dari forensik adalah memungkinkan analisa dan mendapatkan kembali fakta dari kejadian dan lingkungan. (Feri Sulianta, 2008)

            Forensik komputer adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.

Pengertian Komputer Forensik Menurut Para Ahli

            Adapun pengertian komputer forensik yang dijelaskan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:

Judd Robin
Komputer forensik merupakan penerapan sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya dalam menentukan berbagai bukti hukum yang memungkinkan.

Noblett
Menurutnya komputer forensik sangat berperan dalam mengambil, menjaga, mengambil dan menyajikan data yang sudah diproses secara elektronik dan disimpan didalam media komputer.

Ruby Alamsyah
Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.

            Kajian dalam bidang komputer forensik ini masih bisa dibilang baru dan masih dikembangkan, karena maraknya tindak kejahatan dalam komputer yang membutuhkan suatu proses pembuktian agar segala kasus kejahatan komputer dapat dibuktikan secara sah di pengadilan.

            Pada saat ini, komputer forensik dibagi kedalam beberapa bidang antara lain internet forensik yang membahas forensik dalam lingkup internet dan aplikasinya, network forensik, disk forensik, firewall forensik, database forensik, MDF dan sistem forensik yang keseluruhannya berada dalam konteks komputer forensik.

Tujuan

            Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".
            Tujuan lainnya adalah memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Contohnya, melalui Internet Forensik, kita dapat megetahui siapa saja orang yang mengirim email kepada kita, kapan dan dimana keberadaan pengirim. Dalam contoh lain kita bisa melihat siapa pengunjung website secara lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakainya dan keberadaannya serta kegiatan apa yang dilakukan pada website kita tersebut.

Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut:
·      Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
·      Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
·      Upaya–upaya pemulihan akibat kerusakan sistem.
·      Troubleshooting yang melibatkan hardware ataupun software.
·      Keperluan memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.

Tahapan pada Komputer Forensik

Terdapat empat fase dalam komputer forensik, antara lain:

1.    Pengumpulan Data, Pengumpulan data yang tujuannya meng­i­den­tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap urgent dan bagaimana seluruh data dapat terhimpun dengan­ baik.
2.    Pengujian, Pengujian mencakup suatu proses penilaian dan memilah berbagai informasi yang sesuai dari semua data yang telah dikumpulkan, juga bypassing proses atau meminimalisasi berbagai fitur­ dalam sistem operasi dan aplikasi yang bisa menghilangkan data, seperti enkripsi, kompresi, akses mekanisme kontrol, meng­alokasi file, pemeriksanan pemetaanmeta data, mengekstrak file, dan lain – lain.
3.    Analisis, Yang dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan metode. Tugas dari analisis ini mencakup­ banyak kegia­tan, seperti mengidentifikasi user (pengguna) yang terlibat secara tak langsung, lokasi, kejadiaan, perangkat, dan mempertimbangkan bagaimana caranya agar semua komponen itu saling terhubung sampai mendapatkan kesimpulan akhir.
4.    Dokumentasi dan Laporan, Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hasil­ dokumentasi dan laporan, antara lain sebagai berikut:
·      Penjelasan Alternatif (Alternative Explanations) – Seorang analis pada dasarnya harus mampu menggunakan pendekatan yang berupa metode untuk menyetujui ataupun menolak setiap penjelasan dari sebuah kasus atau perkara yang diajukan.
·      Pertimbangan Penilik (Audience Consideration) – Yaitu menyediakan data ataupun informasi kepada audience yang sangat berguna dan diperlukan. Dalam sebuah kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat dibutuhkan laporan yang spesifik berkaitan dengan informasi data yang dikumpulkan. Selain itu juga sangat dibutuhkan­ kopian dari setiap fakta yang diperoleh. Karena ini dapat menjadikan pertimbangan yang sangat ber­alasan.
·      Actionable Information – Merupakan sebuah proses dokumentasi dan laporan yang mencakup tentang identifikasi actionable information yang diperoleh dari sekumpulan­ jumlah data terdahulu. Dengan­ bantuan sejumlah data tersebut, maka kita dapat memperoleh dan meng­ambil informasi terbaru.


IT AUDIT TRAIL


          Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trailini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.


Cara kerja Audit Trail

Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel:
o Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query: Insert, Update dan Delete.
o Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail


          Jika fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan keAccurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.


Hasil Audit Trail

Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :

o Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
o Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
o Tabel.


REAL TIME AUDIT

          Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.


Referensi

Sulianta, Feri. 2008. Komputer Forensik. Jakarta: PT. Elex Gramedia Komputindo.
Sulianta, Feri. 2016. Komputer Forensik – Melacak Kejahatan Digital. Jakarta: ANDI.
http://www.seputarpengetahuan.com/2014/11/komputer-forensik-pengertian-dan-tujuan.html

Pemanfaatan Kamus

Senin, 13 Juni 2016
Posted by Unknown
Hasil gambar untuk dictionary

Berbicara mengenai bahasa , maka kita juga berbicara tentang kata . Kata-Kata terangkai membentuk frasa , kalimat , paragraph , sampai wacana . Seringkali ketika kita membaca sebuah wacana , kita akan dihadapkan pada kesulitan memahami sebuah kata( baik itu makna leksikal maupum makna gramatikalnya) .

Kamus adalah alat bantu untuk menuntuk kita memahami makna sebuah kata . Menutu Kamus Besat Bahasa Indonesia  , kamus adalah buku acuan yang memuat kata dan ungkapan yang disusun menurut abjad berikut keterangan tentang maknanya , pemakaiannya , atau terjemahaannya . Selain keterangan mengenai sebuah kata , kamus biasanya menyeertakan hal –hal lain yang masih berhubungan dengan kebahasaan , seperti gambar atau ilustrasi tentang kata tersebut , tanda dan lambang (semua bidan ilmu)  , sampai bahasa isyarat . 

Berdasarkan luas lingkup nya , kamus dibedakan menjadi :
1.     kamus umum  , yaitu kamus yang memuat semua kata dalam sebuah bahasa . Misalnya ,   Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI)

2.    kamus khusus / kamus istilah , yaitu kamus yang hanya memuat kata-kata dari suatu bidang tertentu . Misalnya : kamus linguistic , kamus istilah kedokteran , kamus istilah teknologi dan lain –lain

3.    kamus ekabahasa , yaitu kamus yang memuat kata-kata dari satu bahasa , biasanya berisi definisi  , sinonim , dan contoh penggunaan dalam kalimat  .    Misalnya , Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

4.    kamus dwibahasa , yaitu kamus yag memuat dua bahasa , biasanya berisi kata dari sebuah bahasa yang makna atau definisnya dijelaskan dengan bahasa lain(terjemahan) . Misalnya : kamus Inggris- Indonesia , kamus Perancis – Inggris .

5.    kamus multibahasa , yaitu kamus yang memuat lebih dari dua bahasa . Misalnya , kamus Perancis – Inggris – Indonesia .

Selain menurut luang lingkup isinya , kamus juga dapat dibedakan menurut sifatnya , yaitu kamus sdar dan kamus non standar . Kamus standar adalah kamus yang dijadikan pedoman untuk penyusunan kamus-kamus lainnya , sedangkan kamus non standar adalah kamus yang mengguanakan kamus stadar sebagai pedoman penyusunannnya . Biasanya , cakupan kamus non stadar lebih sempit dan glosariumnya tidak lengkap .


Dikutip dari sumber :

Ahmad Iskak , Yustinah . 2008 . Bahasa Indonesia Tataran Semenjana untuk SMK. Jakarta : Erlangga 

Hasil gambar untuk kamus

Bagian – bagian batang  tubuh kamus :

1.     Lema :  berupa kata tunggal , kata majemuk , kata ulang , afiks , bahkan akronim yang disusuun secara alfabetis . Biasanya penulisan lema dibuat cetak tebal dan ditulis dengan pemenggalan berdasarkan pedoman EYD.
Contoh : ba.bad n 1Sas cerita sejarah;..
ba.bah n cak sebutan bagi orang Cina peranakan (laki-laki)                  
Jika sebuah lema memiliki banyak makna yang berlainan (homograf) , maka lema tersebut ditulis kembali dibawah lema pertama dengan diberi nomor.

2.    Label :  merupakan penjelasan tentang ragam bahasa , bidang ilmu , kelas kata  , dan daerah atau Negara asal dari kata yang dimaksud .
contoh :
ark -> arkais
cak -> cakapan
kl -> klasik
Jk - > Melayu Jakarta
Bl-> Bali
Skt->Sanserkerta
a->adjektiva
n -> nomina
v -> verba
bio -> biologi
mus -> music
ling - >linguistic

3.    Makna / define merupakan penjelasan mengenai medan makna dari kata atau lema yang bersangkutan . Bila sebuah kata memiliki makna lebih dari satu , namun masih dalam medan makna yang sama (polisemi) , maka penjelasaanya diberi nomor . Penjelasaan tersebut biasanya dilengkapi dengan contoh penggunaaan dalam kalimat .
¹ka.li n 1 kata untuk menyatakan kekerapan tindakan; dl satu minggu , dia sudah empat-datang kerumahku 2Kata untuk menyatakan kelipatan atau perbandingan (ukuran , harga , dsb)
4.    Sublema :  memuat kata yang bersangkutan yang telah mengalami proses afiksasi . Contoh a.dabn kehalusan dan kebaikan budi pekerti ; kesopanan;..
ber.a.dap. v …
meng.a.dab.i v…
per.a.dab.an n..
mem.per.a.dab.kan v..
ke.a.dap.an n..

Dikutip dari sumber :

Ahmad Iskak , Yustinah . 2008 . Bahasa Indonesia Tataran Semenjana untuk SMK. Jakarta : Erlangga 

Welcome to My Blog

Popular Post

Counter

Flag Counter

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 Decisions Matter -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -